Sunday, November 17, 2019



TEKNIK INTERVENSI MASALAH DALAM KONSELING (Lanjutan)


I. Ajakan untuk Memikirkan Sesuatu yang Lain
Dalam konseling, teknik ajakan memikirkan sesuatu yang lain, dilakukan konselor jika klien menemui solusi yang buntu, untuk mencari solusi yang lain yang lebih memungkinkan, hal ini dilakukan karena; (1) dalam hidup kita harus memiliki banyak pilihan, dan (2) tidak semua harapan yang kita harapkan dapat terwujud.
Ajakan memikirkan sesuatu yang lain banyak terjadi pada tahap pembinaan. Teknik ini lebih cenderung mengajak klien untuk memikirkan sesuatu yang lain yang lebih baik. Dalam melakukan ajakan memikirkan sesuatu yang lain konselor harus bersikap hati-hati untuk menghindari kebingungan klien. Ajakan memikirkan sesuatu yang lain bisa dilakukan oleh konselor dan bisa juga dilakukan oleh klien. Ajakan memikirkan sesuatu yang lain hendaknya mempertimbangkan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh klien karena teknik ajakan memikirkan sesuatu yang lain juga dapat mengubah pokok pembicaraan.

Perhatikan contoh dialog di bawah ini:
Klien
"Dosen saya memberikan materi perkuliahan dalam bentuk Soft Copy. Saya kesulitan untuk membaca materi tersebut melalui komputer. Pada akhirnya saya khawatir dengan ujian yang kian dekat"
Konselor
"Bagaimana jika Soft Copy tersebut kamu buat dalam bentuk Hard Copy?"


J. Menyimpulkan Pembicaraan
Menyimpulkan adalah proses menyatukan semua yang telah diinformasikan selama bagian tertentu atau seluruh pertemuan konseling. Beberapa fakta dalam menyimpulkan pada proses konseling, yaitu menyimpulkan dapat dilakukan pada awal, pertengahan maupun akhir kegiatan konseling. Disamping itu, dalam menyimpulkan menggunakan kata "jadi", sedangkan pada refleksi tidak menggunakan kata "jadi".

Tujuan dilakukan penyimpulan, yaitu: (1) agar konselor dan klien paham apa yang menjadi pokok utama dari permasalahan yang dibicarakan, apa yang sudah dikerjakan atau dijalankan dan apa yang belum, (2) mengakhiri atau menutup satu bagian atau tahap pembicaraan tertentu atau memulai sesuatu yang baru, (3) membuat kesimpulan tidak harus dilakukan oleh Konselor tapi bisa dilakukan oleh klien. dan (4) akan menimbulkan kesan bahwa konselor melakukan 3-M, sehingga klien akan terdorong untuk mengembangkan pembicaraan tentang topik berikutnya.
Penyimpulan dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu: (1) penyimpuian sebagian, dan (2) penyimpulan keseluruhan proses konseling. Dengan penyimpulan itu, konselor dan klien bersama-sama berusaha mengangkat pokok-pokok utama dari masalah yang dibicarakan dengan mengemukakan apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum. Yang diambil dari kesimpulan yaitu: inti pembicaraan, inti permasalahan dan solusi yang akan diambil atau dilakukan klien.

Contoh:
Mari kita coba menyatukan semua yang telah kita bicarakan. Pada satu segi kamu merasa kesepian dan terpisah dari teman-teman. Pada segi lain, kamu mengatakan bahwa kamu mendapat kesukaran untuk bergaul. Jadi, sekalipun kamu ingin berkenalan dengan yang lain, namun tidak mudah memulainya. Benarkah demikian?

K. Kursi Kosong
Teknik kursi kosong yaitu teknik khusus dalam konseling yang dilakukan untuk mengubah tingkah laku klien dengan cara berkomunikasi dengan alat bantu kursi kosong. Secara umum, Teknik ini hampir sama dengan pemberian contoh, di mana konselor memperlihatkan pola tingkah laku dan pola komunikasi yang sepantasnya. Teknik ini dimaksudkan untuk melatih klien berbicara secara wajar kepada orang lain dengan menggunakan kursi kosong sebagai media yang menampilkan orang ketiga sebagai tempat klien berbicara.
Tujuan dilakukannya teknik kursi kosong yaitu (1) Mengatasi masalah klien yang menyangkut hubungan antar orang; (2) Merubah tingkah laku dan cara komunikasi klien dengan menggunakan kursi kosong, dan (3) Klien mampu berkomunikasi dengan baik sehingga masalahnya terentaskan.

Demi menunjang kelancaran penggunaan teknik kursi kosong konselor hendaknya memenuhi beberapa persyaratan, yaitu teknik kursi kosong digunakan untuk:
1.     Masalah klien telah dijelajahi, sehingga konselor dapat mengetahui bahwa klien benar-benar perlu mempelajaribcara-cara berkomunikasi dengan orang lain.
2.      Masalah utama adalah hubungan antarorang atau dengan orang lain;
3.      Hubungan yang tidak harmonis dan komunikasi yang tidak lancar;
4.      Klien tidak mengetahui cara untuk memulai pembicaraan;
5.      Klien menyadari perlunya latihan teknik kursi kosong, dan;
6.     Konselor harus memiliki keterampilan berkomunikasi dalam kadar yang sangat baik.

Dalam pelaksanaan teknik ini, secara sistematis konselor mengajak klien untuk membayangkan bahwa di kursi kosong itu klien berhadapan langsung dengan seseorang untuk membicarakan sesuatu menyangkut dengan masalah yang dialami oleh klien. Disamping itu, penggunaan teknik kursi kosong ini konselor hendaknya memperhatikan beberapa tahapan, antara lain:
a     Tahap persiapan, yaitu dimana konselor menjelaskan pentingnya dilakukan teknik kursi kosong yang meliputi pengertian, tujuan, dan cara melakukannya guna membantu diri klien.
b.      Tahap pelaksanaan, dengan rincian kegiatan:
·       Konselor menyediakan kursi kosong;
·     Konselor meminta kepada klien untuk membayangkan orapg lain/lawan bicara klien ada di kursi kosong itu;
· Konselor meminta klien membicarakan masalahnya kepada orang yang dibayangkannya itu;
·  Konselor memberikan penguatan dan perbaikan terhadap isi dan cara klien berkomunikasi. Bila perlu menawarkan kepada kiien pernyataan yang lebih baik untuk disampaikan klien selanjutnya;
·   Konselor meminta klien membayangkan kemungkinan tanggapan lawan bicaranya. Kemudian meminta tanggapan klien tentang tanggapan lawan bicaranya.
·   Konselor meminta klien mengemukakan kemungkinan kemudahan dan hambatan yang mungkin ditemui klien saat melakukan usaha yang sesungguhnya. Konselor juga mengajak klien memikirkan kemungkinan mengatasi hambatan yang mungkin ditemui tersebut.
c.   Tahap pengakhiran, yaitu dimana konselor membahas kontrak dengan klien tentang waktu dan tempat klien akan melakukan kegiatan yang telah dilatihkannya itu. Dalam kesempatan itu juga dibahas perlu atau tidaknya klien melaporkan hasil kegiatannya kepada konselor dan perlu atau tidaknya konseling lanjutan diadakan.

L. Relaksasi (Penenangan Sederhana)
Relaksasi atau penenangan sederhana bertujuan untuk membantu klien yang mengalami ketegangan psikis sehingga ketegangan fisik menjadi lebih tenang dan lebih segar. Teknik ini dapat membantu klien melakukan pengenalan diri secara badaniah dan dapat digunakan untuk membantu klien mengendalikan diri.
Relaksasi dilakukan dengan cara melatih klien mengendurkan bagian tubuhnya yang mengalami ketegangan, baik keseluruhan maupun pada bagian-bagian tertentu. Penenangan dicapai dengan cara mengendurkan urat-urat seluruh bagian badan secara berangsur-angsur, sehingga tidak ada lagi bagian yang kejang atau kaku. Dengan hilangnya ketegangan pada badan klien akan berpengaruh kepada keadaan psikisnya.
Teknik penenangan ini dapat diberikan kepada klien yang kejang karena keletihan jasmani, bosan menghadapi kehidupan, bingung, ragu-ragu, bingung dan kondisi ter tekan lainnya karena kekecewaan yang diaiami oleh klien. Teknik penenangan ini dapat dilakukan dengan meminta klien untuk duduk atau berbaring secara santai lalu membimbing klien dengan suasana (kata-kata atau suara tertentu) agar klien mengosongkan pikirannya dari hal-hal yang mengganggu. Selanjutnya meminta klien untuk menarik napas daiam-dalam melalui hidung dan menahannya sebentar lalu menghembuskan napas perlahan-lahan melalui mulut.
Latihan ini dapat diulangi beberapa kali sampai keadaan klien benar-benar tenang dan segar kembali. Untuk bagian tubuh yang masih kejang atau kaku dapat dilakukan dengan cara meminta klien untuk menggerakkan bagian-bagian tubuh yang tegang dan kaku itu secara santai sampai bagian itu benar-benar menjadi kendor dan segar.

Beberapa keuntungan itu di antaranya adalah sebagai berikut.
a.       Mudah diajarkan dan dipelajari;
b.  Latihan penenangan dapat dengan mudah digunakan secara luas dalam berbagai suasana kehidupan sehari-hari;
c.     Dapat digunakan konselor sebagai penunjang bagi teknik yang lain dalam konseling.

Selanjutnya diberikan contoh teknik penenangan sederhana yang diberikan konselor kepada klien yang gugup dan gelisah saat mengemukakan masalah hubungan dengan ayahnya yang kejam dan keras. agar klien dapat mengendalikan diri dan tenang dalam mengemukakan masalahnya, maka konselor dapat memberikan latihan dengan instruksi sebagai berikut:

Contoh relaksasi sebagian:
"Silahkan bersandar di kursi dengan santai... Lemaskan seluruh bagian tubuh anda, sehingga anda merasa santai... Pejamkan mata anda.. Tarik napas anda melalui hidung... Isi penuh paru-paru mu... Tahan.... Tahan... Tahan... Keluarkan napas anda secara perlahan-lahan melalui mulut... Tarik napas dalam-dalam.. ya... tahan... tahan... keluarkan napas anda perlahan-lahan melalui mulut... kendorkan tangan dan bagian badan-badan anda lainnya... sampai benar-benar terasa menyenangkan..."

M. Disentisisasi
Teknik disensitisasi merupakan salah satu teknik yang terbaru dan terpopuler untuk merubah tingkah laku klien. Teknik ini sudah diyakini secara empiris berhasil, dan hanya memerlukan waktu yang pendek untuk mencapai perubahan tingkah laku yang spesifik.
Kegunaan teknik disensitisasi adalah untuk merubah tingkah laku yang spesifik. Teknik disensitisasi yang sistimatis meliputi tiga komponen yaitu:
1.      Latihan releksasi otot (penenangan).
2.  Penentuan dan penyusunan rangsangan sesuai dengan tingkat kualitas kecemasan yang ditimbulkan.
3.     Pemasangan cara penenangan dengan tingkat kecemasan.

Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh konselor dalam melakukan disentisisasi terhadap klien, yaitu:
a.       Menganalisa tingkah laku klien. Analisa tingkah klien perlu dilakukan untuk:
1)    Meyakinkan dan menyadarkan klien bahwa kecemasannya yang tidak masuk akal atau berlebihan itu merupakan hasil belajar. Oleh karena itu untuk menghiiangkanya diper!ukan pula proses belajar.
2)  Meyakinkan klien bahwa teknik disensitisasi merupakan cara yang tepat dan bermamfaat untuk merubah tingkah lakunya.
3)   Menjadikan kiien benar-benar memahami seluruh proses atau prosedur pelaksanaan keseluruhan teknik disensitisasitisasi, sehingga diperoleh kerja sama antara konselor dan klien dalam melaksanakan instruksi dan kegiatan yang dilakukan kiien.
4)  Memperoleh data yang dapat dipergunakan untuk merumuskan reaksi kecemasan yang akan didisensitisasi.
5)     Mengetahui unsur-unsur yang disensitisasikan untuk mengatasi kecemasan.
b.      Melibatkan klien dalam proses mempelajari situasi yang menimbulkan kecemasan.
c.       Menyusun rangsangan berdasarkan urutan intensitas kecemasan yang ditimbulkan.
d.   Melaksanakan penenangan otot mulai dari penenangan pikiran, otot leher, bahu, tangan perut dan sampai ke kaki.
e.   Memberikan rangsangan yang menimbulkarn berherarkhi kecemasan, mulai dari reaksi kecemasan paling rendah sampai yang paing tinggi.
f.       Melibatkan klien dalam menyusun rangsangan sesuai dengan herarki kecemasannya yang timbul.
g.     Meminta kien membayangkan kekuatan atau intensitas kecemasan yang ditimbulkan dalam setiap situasi rangsangan dengan mempergunakan skor 0-100. Hal ini memungkinkan konselor membedakan rangkaian peningkatan kecemasan yang ditimbulkan oleh rangsangan tahap demi tähap.

Rangsangan hendaknya disusun dari reaksi kecemasan tidak ada (0) sampai reaksi kecemasan paling tinggi (100). Hirarkhi kecemasan itu harus senyata dan sekongkrit mungkin dalam menghadapi situasi yang mencemaskan seperti Situasi, orang, waktu, dan tempat.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh konselor dalam menyusun urutan rangsangan, yaitu:
a    Herarki itu harus sesuai dengan sifat klien. Oleh karena itu penyusunan herarkhi itu sangat individual, meskipun dapat pengalaman konselor dengan klien sebelumnya memberikan petunjuk.
b.     Perhatikan sejarah kehidupan psikologis klien.
c.      Pehatikan respon klien terhadap daftar kecemasan (fear schedule).
d.     Perhatikan materi yang diperoleh dari wawancara.
Sewaktu rangsang-rangsangan telah tersusun sesuai dengan herarkhi kecemasan yang ditibulkanya, maka konselor perlu meyakinkan klien, bahwa ia mampu membayangkan gambaran suasana suasana peristiwa yang berkaitan dengan kecemasannya. Jika klien menemui kesulitan untuk melakukannya, maka konselor perlu menolong klien melatih emosi dan tingkah laku yang mengisi suasana itu. Proses ini disebut "cognitive rehearsal".
Konsep struktur yang berhirarkhi (grade structure) merupakan bagian yang penting lainnya pada teknik disensitisasi. Grade structure maksudnya bahwa penampilan klien pada proses disensitisasi dapat disusun sedemikian rupa sehingga klien dapat memperkirakan tujuan bertingkah laku yang harus dikuasai. Hal ini memungkinkan klien menilai perubahan tingkah lakunya.

N. Peneguhan Hasrat
Peneguhan Hasrat yaitu suatu teknik yang dapat membuat kien mempunyai keinginan, keyakinan dan prinsip yang lebih kuat, agar mau melakukan perubahan positif dalam dirinya.
Tujuan peneguhan hasrat dalam konseling yaitu untuk: (1) memantapkan apa yang menjadi pilihan klien yang sudah disepakati oleh konselor dalam memecahkan masalahnya, (2) konselor memberian perhatian penuh kepada klien agar klien mau bekerja keras mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dan (3) agar klien benar-benar mau mengerjakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkannya dalam memecahkan masalahnya.
Dalam melakukan peneguhan hasrat, konselor seyogyanya memperhatikan syarat-syarat dilakukannya peneguhan hasrat, yaitu:
a.    Adanya keinginan Klien untuk mengubali tingkah lakunya ke arah yang lebih positif;
b.   Klien telah mencapai pemahaman yang cukup mendalam dari masalah/hal yang dihadapinya.
c.       Klien telah mengetahui dan memilih tujuan yang ingin dicapainya,

Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh konselor dalam memberikan peneguhan hasrat dalam proses konseling yaitu
a.       Konselor memberikan perhatian penuh kepada klien;
b.    Konselor mengatakan bahwa ia memberi dukungan terhadap apa yang sudah menjadi keputusan klien;
c.      Konselor memberikan dukungan denga kata-kata dalam meneguhkan hasrat (bagus, baik, tepat, atau benar bahwa anda dapat…………………………………...);
d.      Diharapkan Klien dapat membuat rencana yang akan dilakukannya
e.       Konselor meyakinkan klien bahwa ia sanggup melakukan keputusan itu.

O. Kontrak
Menurut Nelson & Jones, (2005 137) bahwa kontrak merujuk untuk pembuatan kesepakatan mengenai proses konseling antara konselor dengan klien terhadap hal yang akan dilatih dan/atau dilaksanakan oleh klien setelah proses konseling.
Tujuan dilakukannya kontrak adalah untuk membuat: (1) Klien setuju melakukan rencana yang akan dilakukannya, (2) Klien punya rencana kegiatan pengubahan tingkah laku secara terstruktur, dan (3) Klien punya ikatan dengan konselor tentang pelaksanaan janji sekaligus untuk menganalisis kegiatan yang telah dilakukan.
Adapun isi kontrak yang dilakukan oleh konselor dan klien adalah berkenaan dengan: (1) apa yang akan dilakukan klien setelah konseling. (2) berapa kali klien harus melakukanya, dan (3) kapan hasil kegiatan klien tersebut dibicarakan lagi bersama konselor. Lebih lanjut, syarat terjadinya kontrak, yaitu (1) jelas apa yang akan dilakukan, (2) isinya sesuai dengan isi masalah klien, (3) kantrak harus realistis dan sederhana, (4) jelas peranan masing-masing (konselor & klien), dan (5) masalah waktu dan tempat.

P. Alih Tangan
Bila konselor menghadapi masalah klien yang penyelesaian di luar kemampuan (pengetahuan, keterampilan dan wewenang) konselor, maka konselor dapat mempertimbangkan untuk mengalihtangankan klien. Alih tangan dapat dilakukan kepada ahli atau badan lain yang lebih berwenang sesuai dengan masalah klien.
Dalam melakukan alih tangan, ada beberapa prinsip mengalih tangankan yang perlu diperhatikan konselor, yaitu:
a.   Konselor punya pengetahuan menyediakan tentang ahli atau Badan/Lembaga lain yang mungkin menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh klien;
b.   Konselor membicarakan kemungkinan alih tangan dengan ahli atau Badan/Lembaga yang dimaksud dengan tetap memperhatikan asas kerahasiaan;
c.    Membicarakan dengan klien tentang alih tangan yang dilakukan konselor. Konselor hendaknya memberikan keyakinan bahwa dengan alih tangan masalah klien dapat diatasi karena masalah itu diluar wewenang atau kemampuan konselor;
d.   Bilaklien menyetujui alih tangan, konselor perlu memberitahu kapan, dimana, dan kepada siapa klien dialihtangankan.
e.   Konselor membantu Badan/lembaga yang dimaksud, memberikan informasi yang jelas tentang masalah klien yang meliputi:
·         Pernyataan yang jelas tentang masalah dan kebutuhan-kebutuhan klien;
·         Ringkasan tentang bantuan yang telah diberikan;
·         Surat untuk mendapatkan pelayanan khusus bagi klien;
·         Petunjuk yang menyangkut perasaan klien tentang alih tangan masalahnya.




Daftar Pustaka
Suwardi, Ahmad. 2017. Teknik dan Praktik Laboratorium Konseling, cet III. Bandung: Mujahid Press.

No comments:

Post a Comment